Serang // GebrakNasional.com - Petugas dari jajaran Polresta Serang Kota Polda Banten, Kamis (14/07/2022) siang melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang ada kaitannya dengan perakara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Banten mengatakan, “Ini rumah NM seorang publik figur."
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma bersama beberapa anggota Polresta Serang, ujarnya.
Selama pantauan di lapangan, ada beberapa yang diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Serang Kota yaitu satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian dilakukan penyitaan.
“Ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, sudah kita tunjukan surat perintah tugas baik menyangkut penggeledahan maupun penyitaan,” tutup Kabid Humas Polda Banten. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar