TANGERANG // GebrakNasional.com - Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/2022).
Selain menahan AM Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.
Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa ke 4 ersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi - saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.
" Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,"terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, Selasa (5/7/2022).
Romdon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli), sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang - undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
" Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,"terang Kombes Pol Romdon Natakusuma. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar