Serang // GebrakNasional.com – Mitigasi guna untuk mencegah pelanggaran anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri di Aula Polres Serang pada Kamis (21/07).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Prianto didampingi Kasubbid Provos Bidropam Polda Banten Kompol Feby Harianto dan dihadiri Kabag SDM Kompol Asroji serta diikuti personel Polres Serang.
Ditempat terpisah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menjelaskan, "Kegiatan merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang presisi dengan mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Yudho
Selama ini pembinaan dan penindakan etika profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar, kemudian Kami mencoba mengubah pola tersebut dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi.
“Kita selama ini lebih fokus kepada penindakan, kita ubah sekarang bagaimana kita mencegah sebelum melakukan penindakan, salah satunya dengan memberikan motivasi bahwa kita ini sebagai anggota Polri tentunya pernah melakukan kegagalan atau pelanggaran dan dengan adanya motivasi tersebut bahwa pelanggaran tersebut bukanlah akhir dari segalanya, ayo kita bangkit dan berusaha lebih baik lagi,” ujar Yudho.
Yudho berharap anggota Polri semakin mengerti bagaimana berperilaku dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Diharapkan setelah mendapat motivasi dan arahan dari narasumber tentunya anggota yang akan melakukan pelanggaran bisa berpikir panjang untuk tidak melakukannya karena banyak sisi negatifnya,” tutup Yudho. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar