Serang // GebrakNasional.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten gelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialiasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Rupatama Polda Banten pada Rabu (13/07) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto didampingi Kasubbid Wabprof AKBP Amin Prianto, Kasubbid Provos Bidropam Kompol Feby Harianto dan peserta Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialiasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sambutannya Yudho mengatakan bahwa pembinaan dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 ini membahas tentang kode etik profesi polri. “Sebelum adanya Perpol ini ada dua Perkap berkaitan tentang Kode Etik Profesi Polri dimana Perkap Nomor 19 terkait dengan masalah peraturan-peraturannya, hukumannya, apa yang diperboleh kan dan tidak sedangkan Nomor 14 ini adalah bagaimana cara ataupun aturan untuk beracara pelaksanaan sidang dan lain sebagainya dan itu sudah disatukan kedalam Perpol Nomor 7 tahun 2022,” jelas Yudho.
Selanjutnya, Yudho berharap dengan adanya pembinaan dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 anggota Polda Banten bisa mengerti dan memahami karena didalamnya ada aturan-aturan atau hak-hak yang diberikan oleh lembaga terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.
“Didalam Perpol diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tetang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat. demikian juga ada tata acara melakukan sidang Kode Etik dimana ada hak-hak terduga pelanggar mulai dari proses melakukan sidang, melaksankan pengawasan dan dinyatakan selesai dalam melaksanakan hukuman kemudian adanya rehibilitasi terhadap yang bersangkutan dan hak-haknya yang bersangkutan sebagai anggota Polri akan dikembalikan khusus nya dalam rangka pembinaan,” terang Yudho.
Yudho mengatakan semenjak masa menjabatannya ia selalu berusaha untuk mencegah atau mengurangi pelanggaran yang dilakukan anggota dengan cara melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang kode etik profesi Polri. “Saya selalu berusaha bagaimana caranya melakukan pencegahan terhadap anggota yang melakukan kode etik, karena kalau sudah melakukan pelanggaran akan menghambat karir seperti penunda pangkat dan lain sebagainya. Maka dari itu kami melaksanakan pembinaan dan sosialisasi ini untuk mencegah atau mengurangi anggota melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Diakhir, Yudho berpesan untuk mencegah dan mengurangi terjadi pelanggaran perlu dukungan dari seluruh anggota Polda Banten untuk bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran. “Kami tidak bosan bosannya menegur, melakukan tindakan disiplin push up, lari dan lain sebagainya, pada prinsipnya kami tidak ingin mencari cari kesalahan anggota, dan apabila anggota ditemukan melakukan pelanggaran tentu nya kami pasti proses dengan ketentuan yang berlaku, sehingga asas keadilan terhadap anggota juga tersampaikan dengan baik dan bisa dilayani dengn baik,” tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar