Serang // GebrakNasional.com - Guna mencegah terjadinya Hal yang tidak diinginkan, personil bidpropam Polda Banten mendampingi dan mengawasi kegiatan personil Ditreskrimum Polda Banten dalam rangka melaksanakan patroli gabungan pada malam hari di Wilayah Hukum Polda Banten pada Minggu (31/07).
Sehubungan dengan hal tersebut guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka Subbid Provos Bidropam Polda Banten mendampingi dan mengawasi serta mengamankan kegiatan yang dilakukan oleh Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam rangka melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan tindak Kepolisian dalam penanganan dan pencegahan kejahatan jalanan (Street Crime).
Bahwa kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia H, beserta 28 personel dan di dampingi oleh dua Personil dari Subbid Provos Bidropam Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa kegiatan kepolisian harus dikawal dan didampingi, "Bahwa setiap kegiatan Kepolisian, khususnya saat ini adalah pelaksanaan kegiatan Patroli Gabungan yang di selenggarakan oleh Personil Polda Banten, dari sebagai pelaksana dari Ditreskrimum Polda Banten, personel Bidpropam Polda Banten khususnya yang berpakaian dinas lengkap dari Subbid Provos Bidpropam Polda Banten harus mendampingi atau di tuntut kehadiran dalam setiap pelaksanaan Kegiatan Kepolisian baik itu Pelaksanaan Operasi maupun Patroli sebagaimana fungsinya yaitu sebagai Pengawas, Pengendalian, Pengamanan Dalam, dan harapkan anggota Polri khususnya para Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, melaksanakan tugasnya dengan baik, disiplin sesuai peraturan Polri yang berlaku, selain itu menghindari perilaku Arogan, konflik dengan masyarakat, anggota TNI-POLRI dilapangan oleh anggota Polri,, sebagaimana yang diharapkan Pimpinan Polri yaitu aman, tertib dan lancar," Ujarnya Yudho.
Selanjutnya Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Feby Harianto menugaskan dua orang personel untuk mendampingi kegiatan patroli gabungan pada malam hari guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan (Street Crime), "Anggita Provos wajib mendampingi dituntut kehadiran dalam setiap pelaksanaan tugas patroli, tegur bilamana ada anggota dalam pelaksanaan tugas patroli berprilaku buruk, tidak disiplin, arogansi, hindari konflik internal polri, maupun eksternal dengan TNI dan Masyarakat, jaga keselamatan dan kesehatan, laporkan setiap kegiatan kepada pimpinan,” tutup Feby (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar