Serang //GebrakNasional.com - Ingin mendapatkan penghasilan besar, SH alias Bendol (39) pengamen jalanan nekat berjualan sabu. Tersangka warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini digerebek di rumahnya saat tidur pulas .
Dari dalam rumah tersangka ini, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Pada Jumat 15 Juli sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka di rumahnya. Dari dalam rumah ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (20/7/2022).
Atas penangkapan pengedar narkoba yang nyaru sebagai pengamen ini, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Kapolres menegaskan bahwa sekecil apapun informasi, terlebih soal narkoba pasti akan ditindaklanjuti.
"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir atau dihilangkan. Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena kami akan menindak tegas meski hanya sebagai pemakai," tegas Yudha Satria.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Bendol mendapatkan sabu dari bandar di Jakarta Barat. Bisnis sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan lantaran ingin menambah penghasilan.
"Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya," kata Michael.
Selain mendapat keuntungan besar dari menjual, tersangka Bendol juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis. Tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri.
"Awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar," kata Michael.
Atas perbuatannya, tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar