Cilegon // GebrakNasional.com - satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten bersama warga masyarakat Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mengamankan 1 orang diduga pengedar obat jenis tramadol dan Heximer.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten bersama warga masyarakat Desa karang suraga kecamatan Cinangka Kabupaten Serang telah mengamankan 1 orang pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer.
Menurut kasat reserse narkoba polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 wib di warung rokok yang beralamat di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki oleh masyarakat Karang Suraga kecamatan Cinangka kabupaten Serang.
Kemudian ke 3 (tiga) pemuda tersebut di serahkan ke Polsek Cinangka oleh masyarakat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penggerebekan oleh masyarakat di dapatkan dari tas salah seorang pemuda yang berinisial IN (24) 46 (empat puluh enam) Paket Pil Warna kuning diduga ”HEXYMER” yang perpaketnya berisikan 8 (delapan) butir, dengan jumlah total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir dan 9 (sembilan) lempeng diduga ”TRAMADOL” yang per lempeng nya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir.
Dari tersangka IN (24) tersebut diamankan Barang Bukti berupa
46 (empat puluh enam) Paket Pil Warna kuning diduga ”HEXYMER” yang perpaketnya berisikan 8 (delapan) butir, dengan jumlah total 368 (tiga ratus enam puluh delapan) butir,9 (sembilan) lempeng diduga ”TRAMADOL” yang per lempeng nya berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir,Uang hasil penjualan sebesar Rp.2.026.000,- (dua juta dua puluh enam ribu rupiah) dan 2 (dua) buah Handphone merek OPPO A 16 warna hitam."ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten untuk tersangka IN (24) adalah pelaku yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer.
Untuk saudara AI (19) Kampung Sirih Curug Cina Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan saudara FN (20) Kampung Pasar Kopi Baru Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang adalah sebagai saksi dalam perkara tersebut."ujarnya
Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon tersangka IN (24) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”"tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar