Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Bojong Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pencurian emas, laptop, dan handphone di kampung Kepuh Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten pada kamis sore (09/06/22) sekitar pukul 15:00 WIB
Tersangka berinisial SH alias Caweh (45) merupakan warga asal Kampung Sukamaju Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten.
Kapolsek Bojong AKP H Sukarman melalui Kanit Reskrim Polsek Bojong Bripka Rifqi Destiyan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat pada bulan Januari lalu.
"Kronologis Penangkapan pada hari Kamis (09/06/22) sekitar pukul 15:00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kontrakannya di Kampung Kepuh Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang." ucap Rifqi
Atas informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku Curat. Saat penangkapan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka.
Hingga kini kepolisian masih terus mendalami kasus Curat ini guna mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar