Serang // GebrakNasional.com - Menjelang Pemilu 2024, Polda Banten bersama Bawaslu Provinsi Banten menggelar podcast dengan tema Wilayah Rawan Pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Podcast Bawaslu Provinsi Banten pada Senin (27/06).
Dalam kesempatan kali ini, hadir sebagai narasumber Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Mirodin.
Dalam penjelasannya, Mirodin mengatakan jenis-jenis ketentuan pidana Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan ada beberapa jenis ketentuan pidana dalam pemilu seperti memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih," kata Mirodin.
Kemudian, Mirodin mengungkapkan potensi kerawanan pada Pemilu 2024. "Ada empat potensi kerawanan dalam pemilu yang saling berkaitan, potensi kerawanan tersebut ialah isu negative black campaign terhadap salah satu bakal calon, netralitas pihak penyelenggara maupun ASN dalam pemilu, bencana alam dan kecurangan yang meliputi penggunaan politik uang maupun penyebaran ujaran kebencian," jelas Mirodin.
Diakhir, Mirodin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi menjelang Pemilu 2024. "Mari kita tidak mudah percaya dengan provokasi-provokasi yang memecah belah persatuan menjelang pemilu, saring berita sebelum share dan cari kebenaran berita tersebut. Terakhir laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu," tutup Mirodin. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar