Tangerang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/06). "Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita pada Rabu (15/06/2022).
Modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. "Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," kata Gede.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam rumah kontrakan itu, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan personel langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede.
Polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari pelaku JHS (27), berdomisili di Kecamatan Jatiuwung. "Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tegas Gede.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. "Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun,"tutup Gede. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar