Rabu, 01 Juni 2022

Pelaku Curanmor Diciduk Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serkot Polda Banten yang dipimpin oleh Ipda Febby Mufti Ali, S.H., berhasil mengungkap pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor) Rabu, (01/06/2022).

Aulia Ikhsan, warga Kampung Kroya Indah Permai Rt 16/07 Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, kaget ketika melihat sepeda motor Honda Supra Fit Nopol A.5817.AL, miliknya yang diparkir di depan rumah hilang pada Rabu (01/06) pukul 04:00 Wib.

Mengetahui sepeda motornya hilang di depan rumah, Korban Aulia Ikhsan langsung melakukan pencarian, saat itu korban bertemu dengan petugas Patroli Polsek Kasemen dan melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamanakan oleh Petugas Polsek Serang dan warga di jalan Kasuyatan-Kasemen.

Tersangka "NN" (49) tahun, melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu milik tersangka NN.

Kapolsek Kasemen AKG Ugum Taryana, saat dihubungi membenarkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut." Benar, Tersangka NN, telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Kasuyatan Kecamatan Kasemen dan saat ini sedang dalam permintaan keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen"ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasemen IPDA Febby Mufti Ali, SH.,  menambahkan bahwa "selain tersangka NN, kita juga berhasil mengamankan barang bukti kunci palsu milik tersangka NN yang digunakan saat melakukan pencurian, sepeda motor Honda Supra Fit milik korban dan BPKB kendaraan tersebut, saat ini untuk tersangka NN, sedang dalam proses permintaan lenih lanjut oleh Penyidik Reskrim Polsek kasemen" ucapnya.

Tersangka NN, atas perbuatannya dapat dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman Penjara 5 tahun. Tutup Kanit Reskrim Polsek kasemen Ipda Febby Mufti Ali, SH. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top