Tangerang // GebrakNasional.com - Anggota Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kp. Pasir Mesjid Ds. Cikasungka Kec. Solear Tangerang. Rabu (01/06/2022).
"Dari kasus itu kami berhasil menangkap 1 orang pelaku" kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman T, SH, Rabu (01/6/2022).
Nur Rokhman menjelaskan, tersangka tersbut berinisial MA berumur 28 tahun yang beralamatkan di Jasinga Kab. bogor.
Nur Rokhman menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, korban yang sedang berteduh dikarenakan cuaca hujan dan korban memarkirkan speda motornya di depan saung saung. Teman korban yang pada saat itu sedang mengisi bensin melihat speda motor korban sudah dibawa pelaku. Lalu teman korban itu sempat mengejar pelaku ke arah Maja namun tidak terkejar.
Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Cisoka. Langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),.
"Selanjutnya setelah melakukan kordinasi dan mapping , tim berangkat menuju Maja dan menangkap tersangka di daerah Kopo Kab. Serang beserta barang buktinha," tutur Nur Rokhman.
Nur Rokhman menjelaskan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Nur Rokhman. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar