Lebak // GebrakNasional.com - Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak pada Jum'at (10/06/2022).
Press Conference tersebut dipimpin Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia dan Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.
Dalam Press Conference Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan BBM Subsidi. "Polres Lebak telah berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan Sdr. SM (25) Warga Kasemen Serang -Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi," kata Kapolres Lebak.
Kapolres Lebak menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku. "Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada dipom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minya sebanyak 1 ton," Jelas Kapolres Lebak.
Dalam melakukan aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari selisi harga yang dibeli dari Pom Bensin. "Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,- sehingga Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850,- per liternya sehingga dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000," tutur AKBP Wiwin Setiawan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait perkara tersebut. "Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM Jenis Solar sebanyak Enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang," tambahnya.
Terkait dengan perkara tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak enam milyar rupiah. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar