Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil ungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Selasa (28/06).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Bunga (16). "Bahwa pada Desember 2020 lalu telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga Jumat (13/05) sekira jam 23.00 wib,” terang Nandar.
Saat ditemui Nandar juga menceritakan kronologis kejadian tersebut. “Sesuai keterangan korban, ia menceritakan awal kenalan dengan pelaku MY lewat facebook, setelah berkenalan 2 bulan mereka saling tukar nomor ponsel selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya kemudian pelaku ngobrol sambil mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga dengan MY kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku,” jelas Nandar.
Nandar juga menambahkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban tidak dilakukan sekali tetapi berlanjut sampai tahun 2022. “Pelaku melakukan hubungan intim di rumahnya sebanyak tiga kali di tahun 2020 dan pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali ditempat yang sama,” ujarnya.
Disamping itu, Nandar juga menceritakan keterangan ibu korban tentang hubungan putrinya dengan pelaku. “Si ibu awalnya menanyakan kepada putrinya bunga tentang hubungan dengan MY sudah sejauh mana, sang anak menjawab bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY Karna sudah memiliki keluarga,” kata Nandar
Ibu korban yang sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku untuk tidak mendekati putrinya akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban, karena kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
Nandar juga telah memeriksa saksi dan barang bukti atas kejadian tersebut. “Kami sudah memeriksa saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta Hasil visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar