Tangerang // GebrakNasional.com - Polsek Mauk Polresta Tangerang menangkap YH (32) warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang karena didapati memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket.
YH ditangkap pada Selasa (31/05) sekitar pukul 21.30 Wib di sekitar Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang saat akan menjual barang haram tersebut.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah Plaza Shinta.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Plaza Shinta sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap YH pada Selasa (31/05) sekitar pukul 21.30 Wib di belakang Plaza Shinta, Cimone, Kota Tangerang," kata Yono pada Rabu (01/06).
Dari penangkapan tersebut, Kapolsek Mauk mengungkapkan jika diperoleh barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja.
Kemudian setelah dilakukan introgasi diketahui YH mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut melalui Instagram sebanyak 1 (satu) paket besar dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). "Ganja tersebut kemudian dibuat menjadi 12 paket untuk dijual kembali oleh tersangka," jelas Yono.
Yono mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Yono. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar