Cilegon // GebrakNasional.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi UI dan saksi LH terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup Cilegon.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen yang berinisial LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd 1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022," Kata Ineke Indraswati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022).
Adapun kronologi perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
"Setelah dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender, selanjutnya Terduga Pelaku UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh enam ribu rupiah)," ucapnya.
Namun pada faktanya Terduga pelaku yang berinisial LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.
"Terduga pelaku UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak," tambahnya.
Atas perbuatannya, Pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli Jasa Konstruksi adalah bahwa Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.
"Terduga pelaku UI dan terduga pelaku LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022,"
pungkasnya. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar