Serang // GebrakNasional.com - Dengan akan dilimpahkannya tahanan ke kejaksaan maka secara bersamaan dilimpahkan juga barang bukti yang di sita penyidik yang dititipkan di Dittahti Polda Banten pada Rabu (18/05/2022).
Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid mengatakan, Subdit Barbuk Dittahti Polda Banten telah menyerahlan barang bukti yang dititipkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, “Subdit Barbuk Dittahti Polda Banten telah mengeluarkan/menyerahkan barang bukti kepada penyidik Ditreskrimsus sebagai penitip BB, untuk dilimpahan ke Kejaksaan.” katanya.
Barang bukti yang di serahkan berupa 1 unit mobil Toyota Dyna warna merah skotlite putih dengan bak warna abu-abu Nomor Polisi B 9255 CFT beserta kunci kontak berikut isi muatan sebanyak BBM Bio solar sebanyak 2.045 liter, 1 unit mesin sedot inverter, 1 buah STNK mobil Toyota Dyna Nomor Polisi T 8953 TI atas nama Dedi. (satu) buah buku catatan pembelian BBM jenis Bio Solar, 1 unit HP Merk Vivo warna biru beserta 2 buah simcard, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA warna hitam dengan nomor kartu 5260512009464106, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA warna gold/kuning emas nomor kartu 6019008526858799, uang tunai sebesar Rp. 6.660.000, 1 unit mobil picup Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi B 9013 CVT berikut kunci kontak.
Adapun tujuan dari penitipan dan penyerahan barang bukti ini untuk menjamin keberadaan, pemeliharaan, keamanan Barang Bukti yang disita oleh penyidik, Penyerahan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar