Rabu, 25 Mei 2022

Penjelasan Polsek Purwakarta Polres Cilegon Mengenai Syarat Dan Ketentuan Membuat SKCK



Cilegon // GebrakNasional.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabean Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten Bripka Anton Sudrajat melaksanakan giat binluh kepada Ketua Karang Taruna dan Tokoh Pemuda Kel. Pabean menjelaskan tentang prosedur pembuatan SKCK yang sudah bisa di buat pihak Kepolisian Sektor Purwakarta Polres Cilegon. Rabu, 25/05/2022) 11.45 Wib.

Bripka Anton, menjelaskan kepada warga binaanya “tentang prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat dengan SKCK, merupakan salah satu berkas yang penting untuk melamar kerja, ijin keramaian, untuk persyaratan menikah dan masih banyak lagi, dengan memiliki SKCK ini berarti masyarakat terbukti bersih tidak memiliki catatan kriminal pada dirinya.” Jelas Bripka Anton.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK., S.H., M.H., melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Atep Mulyana S.H., M.Si., mengatakan “Pembuatan SKCK ada dua cara yaitu secara online atau offline, khususnya warga kecamatan purwakarta bisa langsung datang Polsek Purwakarta untuk mempermudah dan menghindari dari antrian panjang di Polres Cilegon. Persayaratan yang dibawa antara online dan offline sama saja.

“Polri saat ini sudah mengikuti perkembangan jaman, kami menjelaskan dan menuntun masyarakat yang belum bisa membuat SKCK secara online agar masyarakat tidak bingung.” ucap Kapolsek Purwakarta Iptu Atep Mulyana, S.H., M.Si. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top