Serang // GebrakNasional.com - Pelarian Pelaku tawuran yang melarikan diri selama 6 bulan yang telah menewaskan satu orang korban tepatnya di Jalan Raya Serang Cilegon, Kelurahan Legok, Taktakan Kota Serang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota.
Tawuran tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2021) pukul 03:30 Wib di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan Kota Serang. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia akibat luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.
Pasca pelarian selama 6 bulan Tersangka BY (22) tahun, berhasil di tangkap Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu (25/05/2022) di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, membenarkan penangkapan tersebut "Saya mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya yang telah dapat menangkap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berkaitan dengan kasus tahun 2021 tentang kasus Pengeroyokan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka BY, merupakan warga Ciawi Kota Serang." Kata Kapolresta Serang Kota
Tersangka BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang berinisial KI dalam perkara yang sama, dimana sebelumnya tersangka KI telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Ungkap Kapolresta Serang Kota.
"Tersangka BY, merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia. Pelaku yang berinisial BY merupakan DPO dan Alhamdulillah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota." Terang Kapolresta Serang Kota
Sementara itu, Kasatreskrim Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa "Pelaku BY sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran dan Alhamdulillah Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil melakukan penangkapan. Ucap Kasat Reskrim.
Pelaku yang berinisial BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit, sehingga korban meninggal dunia. Adapun motiv kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." Ujar Kasat Reskrim
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat tersangka yang berinisial BY dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar