Serang // GebrakNasional.com - Kapolda Banten diwakili Kabidkum Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol Tahun 2022 Kanwilkumham di Hotel Ledian pada Senin (30/05/2022).
Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso mewakili Kapolda Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Rakor Dilkumjakpol Tahun 2022 Kanwilkumham.
Dilkumjakpol merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan instansi penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice.
Kegiatan Rakor Dilkumjakpol Tahun 2022 Kanwilkumham dihadiri Asisten Pidana Umum Kejaksaan Umum Rohayatie, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten Ennid Hasanuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno.
Dalam arahannya Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso mengatakan bahwa “Keadilan restoratif merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan di beberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka.” ucap Achmad Yudi Suwarso.
Dalam menangani suatu perkara/tindak pidana tidak selamanya harus bermuara ke meja hijau (pengadilan). Terdapat beberapa tindak pidana yang dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan memperhatikan ketentuan yang harus dipedomani sehingga masyarakat merasakan adanya keadilan terhadap permasalahan yang dihadapinya.
Kabidkum Polda Banten juga menjelaskan asas keadilan Restorative, “Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas Musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pemidanaan adalah sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dapat dihindari, jika konflik yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan oleh kedua pihak dengan mengutamakan rasa keadilan dari kedua pihak yang bersengketa.” jelasnya.
Tidak lupa Kabidkum Polda Banten mengatakan tujuan dari Restorative Justice, “Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.” katanya.
Dalam paparannya Kabidkum menyampaikan arahan dari Kabreskrim Polri Jenderal Agus Andrianto, “Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan sepanjang 2021 hingga Maret 2022, Polri menyelesaikan 15.039 perkara dengan restorative justice. Jumlah ini meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus. Kemudian dengan adanya kesepakatan antara 3 lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang sudah sepakat dalam membuat aturan-aturan tentang restorative justice yang dihapar mampu mencegah Over Capacity.” imbuhnya.
Terakhir Kabidkum Polda Banten berharap dengan diterapkannya restorative justice dapat membangun situasi normal dimasyarakat, “Saya berharap dengan diterapkannya restorative justice dapat membangun situasi normal dimasyarakat sehingga tidak terjadi lagi over capacity di Lapas dan dapat merubah pola pikir masyarakat tentang pemahaman hukum.” harapnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar