Serang // GebrakNasional.com - Ditlantas Polda Banten melaksanakan rapat koordinasi dengan pengelola jalan Tol PT. Marga Mandalasakti (Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, PT MMS) bertempat di ruang rapat Gedung RTMC pada Selasa (17/05/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Ditlantas Polda Banten yaitu Kabagbinops AKBP Sujoko, Kasubditgakkum Kompol Kamarul Wahyudi, Kasi Dakgar Subditgakkum AKP Mohamad Chuaib, Kepala Departemen Operasional PT. MMS Emon Sukarya dan Tim IT PT. MMS.
Kegiatan diawali dengan sambutan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Departemen Operasional PT. MMS Emon Sukarya, kemudian Paparan oleh Tim IT dari PT. MMS Tol Tangerang - Merak terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dengan aplikasi alat timbang Weigh In Motion (WIM) milik PT. MMS yang terintegrasi ke sistem ETLE milik Polri di Gerbang Tol (GT) Cilegon Barat, GT Cilegon Timur, GT Merak dan GT Cikande.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, “Hari ini Kami melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pihak pengelola jalan Tol Tangerang – Merak yaitu PT. Marga Mandala Sakti dalam rangka untuk mengaplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Banten bersama Weigh In Motion (WIM) milik PT. MMS dalam penegakkan hukum berbasis IT,”kata Budi Mulyanto.
“Nantinya semua kendaraan truk yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran membawa barang berlebih atau over loading di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE,”ujar Budi Mulyanto.
“Untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggaranya dan langsung diterima ke back office ETLE Ditlantas Polda Banten, hal ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam, kamera akan mengawasi semua pelanggaran ODOL di jalan tol Tangerang - Merak,"tutur Budi Mulyanto.
Terakhir Dirlantas Polda Banten mengatakan, “Kesimpulan hasil rapat koordinasi tadi yaitu, Sangsi yang di cantumkan terkait pelanggaran Odol di Tol harus di sepakati 2 opsi apakah sangsi Jarak terjauh atau Sangsi Tilang dengan ETLE, Solusi dengan Roal Model dengan pengiriman Surat menyurat, Ketika masuk di gerbang Tol langsung dapat pesan, apakah dari Keluar Tol terdekat atau gerbang Tol Berikutnya.”tutup Dirlantas Polda Banten. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar