Lebak // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Lebak pada Selasa (12/04/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap tiga tersangka yakni AH (44), JK (42), dan AS (45).
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tiga tersangka AH, JK dan AS warga Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam," ujar Malik.
Malik menambahkan dari hasil penangkapan tiga tersangka tersebut didapat barang bukti sabu sebanyak lima belas paket. "Dari tersangka AH petugas berhasil mendapatkan tiga belas bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 4,91 gram, satu buah tas selempang warna abu-abu dan satu unit Handphone Merk Poco," jelas Malik.
"Kemudian dari tersangka JK berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,36 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Sedangkan dari tersangka AS ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,07 gram, satu unit handphone dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.
Malik menjelaskan ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lebak untuk diproses lebih lanjut dan masih dilakukan pengembangan untuk menangkap jaringan tersangka yang lain.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai dua puluh tahun penjara," terang Malik.
Terakhir, Malik mengungkapkan Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Lebak. "Untuk itu kami meminta peran aktif dari semua komponen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Lebak bebas narkoba," tutupnya. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar