Jakarta // GebrakNasional.com - Memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idulfitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan, pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.
“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022) malam.
Lebih lanjut, SE tersebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya. Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," tegas Safrizal.
Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat. Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Melalui SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar