Kamis, 21 April 2022

Kejagung Tegas dan Tidak Tebang Pilih Terhadap Kasus Penangkapan Dirjen Kemendag


Jakarta // GebrakNasional.com - Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab dipanggil Kang TB Rahmad selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI) menyatakan bahwasanya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus penyelewengan minyak goreng tidak tebang pilih dan berhasil menetapkan empat tersangka yang langsung ditahan Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan kelapa sawit besar, dinilai sebagai bukti keterlibatan para penguasa kelapa sawit dengan kementan.

Kang Tb Rahmad juga menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng,telah membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tidak takut dengan kartel Minyak goreng

“Kang Tb Rahmad juga mengatakan bahwa pengaruh kartel minyak goreng begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” ungkap Kang Tb Rahmad.

Menurutnya, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng.

“Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya.

Dengan tampil nya Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini, kang Tb Rahmad juga menambahkan, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.

“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan

Kang Tb Rahmad juga menyampaikan agar Kejaksaan agung juga segera periksa Menteri Perdagangan Muhamad Luthfi yang patut diduga ada keterlibatan dalam pusaran kasus minyak goreng tersebut , kita sangat memberi apresiasi kepada Jaksa Agung yang segera ambil alih tangani kasus kelangkaan minyak goreng dan akhirnya berhasil menetapkan tersangka nya. Tegas Kang tb Rahmad. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top