Sabtu, 23 April 2022

Kang Tb Sukendar Minta Kejati Banten Untuk Mengungkap Aktor Utama Dugaan Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Tangerang


Tangerang // GebrakNasional.com - Kang Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab di panggil Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) kembali memberikan dukungan dan apresiasi atas gerak cepat Kejati Banten dalam menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang banten. Patut diduga tidak hanya empat orang saja yang menikmati hasil kejahatan dari penggelapan pajak, diduga ada aktor utama dibelakangnya yang diduga juga menikmati uang kejahatan penggelapan pajak, untuk itu Kang Tb Sukendar meminta Kejaksaan Tinggi Banten dapat segera ungkap pihak-pihak yang terlibat menggunakan uang  penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang.

"Kita beri apresiasi kepada Kejati Banten dan Jajaran yang sudah merespon cepat berita di beberapa media dengan melakukan penyelidikan adanya penggelapan pajak di kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang Banten dari hasil pemeriksaan, mereka (tersangka) sudah menggunakan atau menikmati uang hasil tersebut, contohnya ada yang membeli mobil, membeli motor, beli rumah, atau melakukan rehab rumah

Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak  mengatakan penggelapan pajak kendaraan itu dilakukan dari Juni 2021 hingga Februari 2022. Empat tersangka yang sudah ditetapkan adalah Zulfikar, selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran; Ahmad Prio, staf PNS bagian penetapan; M Bagja Ilham, selaku honorer di bagian kasir; dan Budiono, mantan pegawai dan pembuat aplikasi Samsat.

Leonard menambahkan, selama penggelapan pajak ini, para tersangka telah menghilangkan barang bukti. Dokumen setoran pajak dari penyetor yang sah diakui oleh tersangka telah dibakar.

"Ada surat ketetapan yang dirobek dan dibakar, contohnya hasil penetapan bahwa itu diubah, ada juga bukti pembayaran," ujarnya.

Untuk sementara mereka mengaku mendapatkan uang senilai Rp 6 miliar dari penggelapan itu.

"Kalau menurut keterangan mereka Rp 6 miliar, nanti kita akan cocokkan dari data di 2021, kemungkinan bisa lebih," katanya.

Penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan dengan modus manipulasi pajak kendaraan. Para tersangka bekerja sama memanipulasi setoran wajib pajak melalui sistem di aplikasi Samsat.

"BBN 1 (bea balik nama) dimanipulasi menjadi BBN 2, yang tadinya adalah mobil baru diubah menjadi (pajak) mobil bekas," ujar Leonard. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top