Rabu, 06 April 2022

Berkas Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Diserahkan Ketua DPRD Banten Kepada Kemendagri


Jakarta // GebrakNasional.com - Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menyerahkan berkas Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2017-2022, H. Wahidin Halim dan H. Andika Hazrumy ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Berkas tersebut diterima langsung Akmal Malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (06/04/22).

Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Periode 2017-2022, Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur.

Andra menuturkan bahwa penyerahan berkas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami serahkan usulan sesuai aturan yang berlaku, berkas juga langsung diterma oleh bapak Akmal Mali, dan selanjutnya mekanisme usulan ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Andra Soni didampingi langsung oleh Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon beserta Kasubag Produk Hukum dan Tenaga Ahli, Sunandar.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengapresiasi DPRD Provinsi Banten atas penyerahan berkas usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Banten.

“Kami sangat mengapresiasi penyerahan berkas usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Provinsi ini, saya harap semoga estafet kepemimpinan di Provinsi Banten kedepannya tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Wie/Ida)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top