Serang // GebrakNasional.com - Polisi meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor di wilayah Ciracas Kota Serang, pada tanggal 11 April 2022 kemarin.
Pelaku berinisial ADD (22) ditangkap saat berada di dermaga penyebrangan Merak, pada Rabu 13 April 2022 sekira pukul 01.30 Wib, sedangkan AK (24) diamankan dikediamannya di Kp. Ciherang Hilir Rt 05 Rw 03 Desa Karangasem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Penangkapan kedua tersangka pelaku curanmor ini di pimpin oleh Unit Pidum Resmob Polresta Serang Kota Ipda EvenderS.D.Tr.K.
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K M.H mengatakan, awalnya Kasat Reskrim Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka ADD yang berada di lingkungan dermaga Penyebrangan Merak, tim unit Resmob Polresta Serang Kota di Pimpin Ipda Evender langsung menuju lokasi yang diberitahukan Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati dua sepeda motor jenis matic, kunci leter T beserya anak kunci, dan senjata api mainan, itu yang biasa digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K M.H, Kamis (14/4/2022) malam.
Menurut AKBP Hutapea saat diperiksa, pelaku ADD dan AK mengakui telah mengambil motor sebanyak 2 kali di hari yang sama.
Saat mencuri kendaraan, tersangka ADD bekerja sama dengan AK dan berbagi peran. ADD merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T. Sementara tersangka AK menunggu dan mengawasi keadaan.
Tersangka ini bekerjasama, berboncengan, dan mengaku telah beraksi 2 kali melakukan pencurian sepeda motor, namun kami masih mengembangkan kasus ini, kata AKBP Hutapea.
Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di wilayah Ciracas Kota Serang.
Hutapea mengatakan, para pelaku sudah menjual barang hasil curiannya melalui COD. Pelaku juga mengaku, mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar mendatangi Mapolresta Serang Kota dengan membawa dokumen BPKB dan STNK asli, serta dokumen penting lainnya untuk dicocokkan terlebih dahulu oleh petugas, sebelum dipersilakan membawa sepeda motornya kembali.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar