Cilegon // GebrakNasional.com - Jajaran Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Cilegon mengamankan Terduga Pelaku Curanmor berinisial M (30).
M (30) ditangkap karena diduga melakukan Curanmor di Parkiran Pemkot Cilegon Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten Sigit Haryono, S.IK., S.H., melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Atep Mulyana, SH., M.Si., menjelaskan bahwa
penangkapan terhadap M (30) dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ratri Enggar Harfiandi di Polsek Purwakarta Polres Cilegon.
“Terduga pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon dan Sat Reskrim Polres Cilegon” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut melalui Kanit Reskrim Polsek Purwakarta langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap terduga pelaku pencurian, dan berhasil menangkap terduga pelaku di Parkiran Bank BNI Cilegon.
“Dan atas perbuatannya M (30) dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” tutup Atep. (Wie/Ida)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar