Serang // GebrakNasional.com - Kanit Reskrim Polsek Kasemen, Ipda Febby Mufti Ali, SH., mengatakan razia dilakukan pada Kamis (10/3/2022) pukul 22.00 WIB di Kampung Cisantri, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Kata Febby, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, ada salah satu toko jamu di Kilasah menjual minuman keras. Warung jamu itu milik Leman.
Saat diperiksa, ternyata di dalam toko tersebut terdapat room karaoke dan banyak laki-laki dan perempuan yang sedang minum-minuman keras.
"Ada room karaoke, sekaligus menjual berbagai jenis minuman yang mengandung alkohol," ujarnya pada awak media melalui pesan instan.
Barang yang berhasil disita yaitu 7 botol kosong minuman jenis anggur merah, 1 botol jenis minuman anggur merah, 4 botol jenis minuman bir angker terdiri dari 2 botol kosong dan 2 botol utuh, 2 botol kosong anggur buah, 1 botol kosong minuman bir hitam guinnes, 2 botol birsiinga raja, 1 botol minuman rajawali, 1 botol kosong anggur kolesom dan 2 botol minuman Soju.
Pihaknya akan terus melakukan operasi selama 3 kali dalam satu minggu.
"Untuk sasaran toko jamu dan penjual miras, kita lakukan operasi 3 kali dalam seminggu," katanya.
Barang hasil sitaan diserahkan ke Polres Serang Kota. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar