Cilegon // GebrakNasional.com - Unit Patroli Polsek Pulomerak polres Cilegon Polda Banten amankan dua orang pelaku pencurian 1 Bendel mesin presneling mobil angkot dengan No.polisi A-1978-UV.
Dua orang pria berinisial RS, (25) dan H,(24) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Lebak gede, Kecamatan Pulo merak Kota Cilegon diamankan petugas kepolisian bersama warga usai kedapatan mencuri 1 Bendel mesin presneling mobil angkot dengan no.polisi A-1978-UV yang sedang turun mesin di sebuah bengkel di Lingkungan Baru, RT 07/05, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang terjadi pada Minggu malam 13 Maret 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk SH dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi membenarkan bahwa Polsek Pulomerak saat ini telah mengamankan kedua pelaku yang tengah menggotong barang curiannya dari sebuah bengkel namun aksi keduanya itu diketahui oleh saksi yang juga saudara dari pelapor. “Mesin di gotong pakai motor oleh pelaku, begitu mau kabur di pergokin sama saudara pelapor (pemilik bengkel), kemudian ditangkaplah oleh petugas kepolisian dari Polsek Pulomerak yang sedang patroli bersama beberapa warga setempat,atas kejadian tersebut korban selaku pemilik barang mengalami kerugian secara materi senilai Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) ,” ujar AKP Fauzan Afifi,” Kapolsek Pulomerak polres Cilegon Polda Banten.
Fauzan menuturkan, saat ini kedua pria yang kedapatan mencuri di sebuah bengkel itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulomerak polres Cilegon Polda Banten,apabila terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutup Kapolsek Pulomerak. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar