Serang // GebrakNasional.com - Iskandar (53 th) adalah warga Garut, sebagai korban aksi pencurian. Kejadian tersebut terjadi di jalan tol KM 57 Jakarta-Merak, Kel. Undar-Andir Kec. Kragilan Kab. Serang.
Pelaku 2 orang yaitu Restu Jayan Wahyudi ( 20 th) warga Jakarta dan Rohmad alias Oki (32 th) warga Cilegon. Mereka beraksi saat berada di angkutan umum, sekira pukul 04.00 Wib, (12-03-2022).
Kapolsek Kragilan Kompol YUDI WAHYU HINDARTO S.H, S.IK. Menjelaskan Mereka berdua diduga mencuri sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar 850 ribu milik Iskandar.
Saksi mata Yandi warga Serang mengatakan bahwa mereka ketahuan mencuri dan diamankan Bersama warga dan Anggota Polsek Kragilan, setelah sampai diterminal Pakupatan angkutan umum kota Serang, dan di bawah Kantor kepolisian Polsek Kragilan.
Setelah di Amankan dari dua Pelaku di dapati Barang bukti Uang Sebesar Rp 850 Ribu dan dompet Berwarna hitam Kemudian dibawa kekantor Polsek Kragilan Polres serang untuk di Mintai Keterangan di Unit Reskim Polsek Kragilan sekira pukul 11.00 Wib untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar