Kamis, 10 Februari 2022

Tujuh Predator Seksual Anak Diamankan Polresta Tangerang


Tangerang // GebrakNasional.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selama Januari 2022, terungkap 7 kasus dengan 7 terduga pelaku dengan korban sebanyak 12 orang terdiri dari 9 perempuan dan 3 laki – laki.

Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (10/2/20220.

“Para terduga pelaku kami tangkap untuk kasus kekerasan seksual anak yang berbeda-beda yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Zain.

Ketujuh orang terduga pelaku itu adalah EK (31), seorang buruh harian, dengan korban 2 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Cisoka. Kemudian A (44), seorang buruh tani, dengan korban 1 anak perempuan, kasusnya terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Terduga pelaku yang berinisial A merupakan ayah tiri korban.

Lalu BRP (19), seorang mahasiswa yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di dalam mobil di sekitaran Jalan Raya Serang. Selanjutnya, IFM (20), seorang guru SD swasta, yang melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswinya. Terduga pelaku IFM melakukan aksi bejatnya di perpustakaan sekolah.

Ada juga S (48), buruh harian, yang memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun di wilayah Panongan. Ada pula seorang Ketua RT berinisial AS (43) yang memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun di rumahnya di sekitaran Cisoka. Karena aksi amoral dari terduga pelaku AS, mengakibatkan korban hamil.

“Dan juga ada terduga pelaku yang berinisial AA, berusia 24 tahun, seorang guru ngaji privat yang telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak yang biasa mengaji di terduga pelaku AA,” papar Zain.

Zain menjelaskan, modus para terduga pelaku saat melakukan aksinya berbeda-beda. Ada yang dengan ancaman seperti yang dilakukan terduga pelaku A dan dengan iming-iming memberi hadiah dan nilai bagus seperti terduga pelaku IFN.

“Serta dengan modus janji memberikan khadam atau kesaktian seperti terduga pelaku AA,” tutur Zain.

Zain menyampaikan, perbuatan pidana yang dilakukan terduga pelaku AA terjadi sekitar bulan November 2021. Terduga pelaku AA melakukan aksinya di gudang mushola di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, Zain berujar, terduga pelaku AA mengiming-imingi korban dengan dalih memindahkan khadam. Kepada korban lainnya, terduga pelaku AA menawarkan kenaikan level jenjang pengajian.

“Terduga pelaku juga mengancam para korban apabila tidak mau menuruti. Juga mengancam agar para korban tidak bercerita kepada siapapun,” tuturnya.

Salah seorang korban ternyata menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Setelahnya, terbangun komunikasi antar orang tua para korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan,” tandas Zain.

Saat ini, para terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Kasusnya pun masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Pungkasnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top