Minggu, 06 Februari 2022

Terduga Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Serang


Serang // GebrakNasional.com - Demi menambah untuk biaya kebutuhan keluarga, seorang tukang parkir yang berinisial HA (35) diduga nekad nyambi berjualan sabu. Namun baru 3 bulan berjalan, pria warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Terduga pelaku HA ditangkap di rumahnya saat sedang tiduran dalam kamar, Kamis (3/2/2022) malam. Dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang ditemukan dalam lemari pakaian serta 1 buah timbangan elektronik.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap tukang parkir yang diduga nyambi jualan sabu ini bermula dari informasi warga yang diterima personil Satresnarkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, Kamis sekitar pukul 19:00 langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Minggu (6/2/2022).

Saat diamankan terduga pelaku sempat mengelak memiliki narkoba namun saat Tim Opsnal menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian, tukang parkir ini akhirnya mengakui. Bersama dengan barang bukti nya, terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Serang.

"Terduga pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengaku setelah petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian," ungkap Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba IPTU Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui baru 3 bulan menjalankan bisnis sabu. Bisnis terlarang tersebut dilakukan karena untuk membantu biaya kebutuhan hidup istri dan satu anaknya.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi sebab penghasilan dari parkir tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarga," kata Kasat Resnarkoba.

Terkait sabu yang diamankan, Michael menjelaskan terduga pelaku mendapatkan dari seorang bandar yang mengaku warga Tangerang. 

Hanya saja, HA tidak mengetahui secara pasti lantaran transaksi pembayaran maupun pengambilan barang tidak secara langsung, melainkan melalui komunikasi lewat telepon dan ATM.

"Barang (sabu, red) didapat dari bandar yang mengaku warga Tangerang namun terduga pelaku mengaku tidak bertemu langsung. Untuk kasus ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup ," tandasnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top