Serang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pencurian handphone beserta tas, terduga pelaku berinisial IR (29) ditangkap di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang tepatnya dirumah kontrakan pada Sabtu (19/20/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian handphone beserta tas oleh terduga pelaku IR (29) di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang.
"Benar, pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 16.50 WIB telah terjadi pencurian handphone beserta tas didalam mobil yang terparkir didepan rumah di komplek PCI Blok C.29 No 01 Desa Harjatani Kabupaten Serang," ujar AKP David.
Adapun identitas terduga pelaku yang berinisial IR (29) bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1x24 jam berhasil meringkus terduga pelaku pencurian handphone beserta tas di Kecamatan Serdang.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di sebuah kontrakan dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat, 1 unit handphone Samsung A6 serta 1 tas merk Dowa, dalam keterangan saudara IR melakukan aksinya sendiri dan telah melakukan pencurian tersebut," jelas David Adhi Kusuma.
Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar