Jumat, 18 Februari 2022

Terduga Pelaku Kurir Narkotika Jenis Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial BS (20) kurir Narkotika jenis sabu di Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon-Banten.

Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa pengungkapan terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Pengungkapan terduga pelaku BS berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon-Banten. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap BS," kata Suhermanto.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap BS di Desa Ciwaduk, Kecamatan Cilegon dan ditemukan barang bukti satu paket Sabu didalam kantong celana tersangka, dimana pada saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengaku mendapatkan Sabu tersebut dengan cara membeli dari IK (DPO) dengan berat keseluruhan Brutto +1,00 gram untuk dijual kembali oleh BS,” jelas Suhermanto.

Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diakhir, Suhermanto mengatakan atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top