Serang // GebrakNasional.com - Polres Serkot amankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat (25/02/2022).
Barang bukti yang di amankan dari inisial R yaitu uang hasil pungutan liar sebesar Rp.264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Satreskrim Polresta Serang kota menindaklanjuti atas keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang atas dugaan pungutan liar tersebut.
Sementara yang berinisial "R" yang diduga melakukan pungutan liar tersebut kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan setiap pedagang diminta uang sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dengan total tiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Satreskrim Polres Serang Kota berhasil amankan seorang pria yang berinisial "R" pada hari Jum'at (25/02/2022) sekitar pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan "Kita amankan Pria yang berinisial "R" yang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kita dalami" kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Sementara "R" mengaku melakukan aksi pungutan liar tersebut bersama dengan ke empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.
AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang" tutup Kapolres Serkot. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar