Cilegon // GebrakNasional.com - Satlantas Polres Cilegon Polda Banten sejak awal Tahun 2022 sudah mensosialisasikan bahaya Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) melalui Berbagai Cara, Seperti memasang sepanduk Himbauan, Menghimbau melalui Radio dan Media Sosial Resmi Polres Cilegon, Setelah dilakukan Sosialisasi maka Satlantas Polres Cilegon Polda Banten Akan terus melakukan penindakan terhadap Kendaraan Yang Odol, Rabu, (2/2/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH diwakili Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan mengatakan bahwa setelah disosialisasikan dengan berbagai jenis Media Seperti Spanduk, Radio dan Media Sosial, Kini Satlantas Polres Cilegon Polda Banten Akan menindak setiap kendaraan yang ODOL (Over Dimensi Over Load).
Sesuai Informasi dari Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo, S.ik dimana Satlantas Polres Cilegon Polda Banten akan menghimbau agar setiap kendaraan yang membawa muatan atau penumpang harus sesuai kapasitas jangan memaksakan serta utamakan keselamatan, karena ODOL dapat membahayakan diri sendiri dan orang yang. Ujar IPTU Sigit Dermawan.
Diman Juga diatur dalam pasal 307 Jo Pasal 169 atau (1) tentang tata cara muatan barang, tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muatan daya angkut, Dimensi Kendaraan/Over Load Dimension (ODOL). Tambah IPTU Sigit Dermawan.
Kami Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat terutama para Supir Kendaraan apabila membawa muatan sesuai kapasitas jangan memaksa, utamakan keselamatan karena hal ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain dan muatan berlebihan yang tidak sesuai standar muatan tentunya akan merusak jalan dan merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya. Tutup IPTU Sigit Dermawan.(Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar