Tangerang // GebrakNasional.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 terduga pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor. pada jumat (11/02/2022).
Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 17.23 Wib tim Resmob yang di pimpin IPTU Andi Kurniady Eka bersama anggota resmob ditreskrimum polda banten berhasil mengamankan 2 terduga pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor di jalan pasir nangka Kecamatan tiga raksa kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan terduga pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekan yang berinisial S, "Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan terduga pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,"katanya.
Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua orang terduga pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penydik ditreskrimum Polda Banten guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, "Para terduga pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta terduga pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, " tutupnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar