Serang // GebrakNasional.com - Niat mau pesta sabu, dua warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan penarik perahu eretan di Sungai Ciujung dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Terduga pelaku yabg berinisial DN (26) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan ditangkap di pinggir jalan Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, usai mengambil sabu pesanan. Sementara terduga pelaku AN (29) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"Kedua terduga pelaku ini saling berkaitan karena terduga pelaku DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Michael menjelaskan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba.
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana," terang Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan interogasi, DN yang merupakan warga Desa Penosogan, Kecamatan Cikeusal, menyebut bahwa satu paket tersebut merupakan pesanan terduga pelaku AN.
"Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Bekasi yang saat itu sedang menunggu DN," terang Michael.
Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, jika sudah mendapatkan sabu akan dipergunakan berdua.
"AN sudah beberapa kali memesan sabu DN dan rencananya kedua terduga pelaku akan menggunakan sabu bersama," kata Kasatresnarkoba.
Sementara itu, terduga pelaku DN mengakui selalu pengguna, juga berprofesi sebagai kurir sabu. Pekerjaan haram tersebut sudah dilakukan lebih dari setahun. Alasannya, selain bisa menikmati sabu secara gratis, terduga pelaku DN juga mengaku dapat keuntungan uang.
"Terduga pelaku DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," terang Michael.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar