Senin, 21 Februari 2022

Kasus Curanmor dan Kasus Pembobolan Waralaba Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Lebak


Lebak // GebrakNasional.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.IK., M.H. melaksanakan Press Conference Pengungkapan Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart oleh Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Senin (21/2/2022).

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, S.H, S.IK., M.H., Kasi Humas Iptu Jajang Junaedi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK., M.H mengatakan, "Kami dari Jajaran Polres Lebak akan melakukan press conference terkait Empat pengungkapan kasus di daerah hukum Polres Lebak yaitu Tiga Kasus Curanmor dan Satu Kasus Pembobolan Alfamart dan Indomart," ujar Wiwin.

Wiwin menjelaskan bahwa "Yang pertama pengungkapan kasus Curanmor di Toko Pizza Rangkasbitung, Jl Multatuli Kel. MC Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Petugas berhasil mengamankan Terduga pelaku yang berinisial MA berikut dengan barang buktinya," jelas Kapolres Lebak.

"Yang kedua Pengungkapan kasus Curanmor di Kampung Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Terduga pelaku SR dan SP berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya," lanjutnya.

"Yang ketiga Pengungkapan kasus Curanmor di Rumbut Desa Kadu Agung Barat Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Terduga pelaku yang berinisial SD berhasil diamankan," tambahnya.

 
"Dan Yang terakhir Kasus pembobolan Alfamart terjadi di Jl. Raya Saketi- Malingping tepatnya di Kampung Sindang Desa Leuwi Ipuh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan Pembobolan Indomart di Kp. Sukajadi Desa Rahomg Kec. Malingping Kabupaten Lebak, dari Pengungkapan tersebut berhasil menangkap para terduga pelaku yabg berinisial YN, EM, RM berikut dengan barang buktinya," ungkapnya.

"Terduga pelaku melakukan aksinya dengan menjebol tembok belakang Alfamart dan Indomart kemudian masuk dengan merusak CCTV dan mengambil barang-barang yang ada di dalam dua toko waralaba tersebut," terang Wiwin.

"Ketika pembobolan Alfamart terduga pelaku berhasil membongkar brangkas dan mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)," tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SH., S.IK., M.H. menambahkan, "Dari Empat Kasus Tersebut Polres Lebak berhasil mengamankan 6 ( Enam) Orang terduga pelaku dan 9 ( sembilan ) Unit Sepeda Motor beserta barang bukti lainnya," tambahnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Tujuh tahun penjara, Sedangkan para terduga pelaku pembobolan Waralaba dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan," tegas Indik.  (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top