Lebak // GebrakNasional.com - Terduga pelaku yang berinisial NE (34) diamankan Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2022) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa, pengungkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian melakukan pengamanan terhadap sdr. NE
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” Jelas Suhermanto.
“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). Tujuan terduga pelaku mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).
Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pungkasnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar