Kamis, 17 Februari 2022

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BOP Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2019-2020


Serang // GebrakNasional.com - Di duga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, Kejaksaan Tinggi Banten  sedang dalami kasus BOP Gubernur Banten dan Wagub Banten oleh Pidana Khusus.

Hal itu dikatakan, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan Kejati Banten, pihaknya sedang melakukan pelaksaan tugas terhadap tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam kegiatan BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten  TA 2019 2022 sedang kita dalami terkait dutaan Tipikor tersebut. 

"Kami Kejati Banten sedang mendalami terkait laporan dari Bonyamin saiman, selaku  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor kepada Kejati Banten terkait dugaan kasus terhadap dugaan Tipikor dari BOP Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TA 2019 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan Kejati Banten.

Lanjut Ivan, menyebutkan, Dugaan Tidak Tertib Administrasi, Tidak Kredibel Pertanggungjawaban Dan Dugaan Penyimpangan Mengarah Dugaan Korupsi Pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021.

"Jadi  Kejati Banten melalui bidang intelijen bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Sehingga, kami telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokomen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," ujarnya. 

Adapun, lanjutnya, pihaknya telah berhasil melakukan pengumpulan data hasil ful data dan ful paket.  Yang dimana, ditemukan, sebuah kegiatan kegiatan biaya penunjang operasional dipergunakan untuk kordinasi penanggulangan kerawanan sosial terhadap masyarakat dan pengamanan masyarakat serta kegiatan khusus lainnya guna mendukung program kerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2019-2020. 

"Jadi tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan beberapa dokomen. Yang dimana, dokumen ini, ditemukan sebuah data hasil ful data dan ful paket. Yang berujuk kepada Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan khusus Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melakukan kerawanan  sosial terhadap masyarakat sehingga hasil fuldata itu diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Banten untuk dilakukan penyelidikan kasus BOP Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA 2019-2020.   (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top