Serang // GebrakNasional.com - Kanit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten IPDA Irwan Nova Ariyoga, S.H dan anggota Unit Reskrim berhasil ungkap tiga orang yang di duga pelaku Curat, Selasa (11/1/2022).
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 08 / I / 2022 / SPKT/Polsek Serang/Polres Serkot/Polda Banten. tanggal 08 Januari 2022 atas warga yang datang ke Polsek Serang Polres Serang Kota untuk melaporkan kejadian Pencurian berupa lima belas tabung gas yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 08 Januari 2022 diketahui sekira jam 03:30 Wib di gudang sembako yang beralamat di Lingkungan Domba RT.02 RW.05 Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto, S.H. mengatakan bahwa "Polsek Serang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan inisial TY 25 tahun, MH Alias Acil dan MD 37 Tahun yang diduga pelaku Pencurian 15 tabung gas ukuran 3Kg " kata AKP Edi Susanto.
Sementara Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga, S.H mengatakan bahwa "Kita lakukan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas laporan warga masyarakat tentang kejadian pencurian dan dalam kurun waktu tiga hari kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di duga sebagai pelaku pencurian tabung gas tersebut " Kata IPDA Irwan.
Pencurian diketahui pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira jam 03.30 Wib di Gudang Sembako yg berlamat di Lingkungan Domba. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan 15 (lima belas) tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry pickUp nopol A- 8191-AJ tahun 2018 warna abu-abu metalik.
Tiga orang yang diduga pelaku tersebut terancam Hukuman 7 tahun penjara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Tutup IPDA IPDA Irwan Nova Ariyoga, S.H. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar