Serang // GebrakNasional.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten sampai saat ini belum dapat melakukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang berinisial E yang diduga mengaku wartawan dari media online.
Terkait adanya dugaan pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, yang dilaporkan oleh R atas peristiwa masuknya E dan beberapa orang lainnya ke gudang di Balaraja pada 16 November 2021 lalu “Sesuai dengan surat undangan klarifikasi, E dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin (10/01/2022), namun sampai malam ini beliau tidak memenuhi undangan dari penyidik sehingga disarankan agar E dapat memenuhi undangan klarifikasi dan menyampaikan fakta-fakta yang dimilikinya secara langsung kepada penyidik, dibanding membangun persepsi di ruang publik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga pada Rabu (12/01/2022) malam.
Keterangan E dinilai penting untuk membuat terang suatu pelaporan, karena E dan beberapa orang lainnya ada di TKP saat peristiwa tanggal 16 November 2021 lalu. “Sayang sekali jika undangan klarifikasi tidak dipenuhi, karena sesungguhnya undangan itu dapat dimanfaatkan E untuk menyajikan fakta-fakta peristiwa, termasuk fakta apakah benar media Online AF adalah industri media dan apakah E benar adalah wartawan,” jelas Shinto Silitonga.
Sejak Senin (10/01/2022) diketahui terdapat beberapa link berita yang disajikan terkait pernyataan E, termasuk pernyataan beberapa orang lainnya yang salah satunya dikenali penyidik juga ikut bersama E ke TKP pergudangan di Balaraja. “Link berita ini tendensius dan jika itu memang fakta menurut E dan temannya, sayang sekali kalau tidak disampaikan kepada penyidik dalam permintaan keterangan, tentu saja itu jauh lebih efektif dibanding membangun persepsi di ruang publik,” tegas Shinto.
Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menyampaikan bahwa jika terlapor tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, maka penyidik dapat melakukan gelar perkara dengan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya, "Kami sudah menyampaikan undangan klarifikasi, jika terlapor tidak hadir memberikan keterangan maka dapat diputuskan secara prosedural dalam gelar perkara apakah perkara ini dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak, "kata Akbar Baskoro.
Selanjutnya Akbar Baskoro menyampaikan apabila perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dan sikap kooperatif dari terlapor, "Jika perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan maka kami bisa melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dari terlapor,"tutup Akbar Baskoro
Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan. “Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta yang lain, sehingga nantinya
disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto Silitonga.
Sebagaimana diketahui, E dari Negajig adakhir Desember 2021 dilaporkan oleh RF ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, korban yang menganalisa juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari E yang dinilai tidak sesuai fakta. (Wie/2022).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar