Kamis, 20 Januari 2022

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Cilegon


Cilegon // GebrakNasional.com - Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan ratusan obat keras daftar G Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira jam 22.00 Wib, dipinggir jalan samping kantor Kecamatan Anyar tepatnya di jalan Raya anyar-jaha  Kampung Wejing Desa Mekarsari Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.IK., S.H. yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK  M.H., membenarkan telah mengamankan seorang laki laki yang berinisial TA (23) yang beralamat di kampung Simpang tiga Anyer RT.002 RW.003 Desa Mekar Sari Kecamatan Anyar. 

Dari pengamanan tersebut, selanjutnya di adakan penggeledah dan didapati barang bukti berupa 3 (tiga) Lempeng Obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir, 1 (satu) Lempeng Obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI yang tiap lempengnya berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 9 (sembilan) butir, pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, 22 (dua puluh satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER dengan jumlah keseluruhan 132 (seratus tiga puluh dua) butir, dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, uang tunai Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah). ujarnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon khususnya dan masyarakat pada umumnya, agar selalu menjaga putra dan putrinya dari penyalahgunaan Narkoba dan apabila ada informasi peredaran narkoba segera hubungi kami, akan kami tindak lanjuti informasi tersebut dan kerahasian kami jamin. Tegasnya.

Ditempat yang sama Menurut Kanit I Idik Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPDA Supriyono, S.H. setelah diinterogasi bahwa terduga pelaku TA (23) mendapatkan obat keras tersebut dari FL  (DPO) dengan maksud untuk di edarkan atau di jual.

Pasal yang di sangkakan pada TA ( 23 ) atas perbuatannya Pasal 106 UU RI no 36 tahn 2009 tentang  kesehatan dan atau psl 197  UU RI 36 thn 2009 tentanh  kesehatan sbg mana telah di ubah psl 60 UU RI  No 11 thn 2020 ttg cipta kerja acaman Hukuman maksimal 15 tahun."tutup Supriyono. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top