Cilegon // GebrakNasional.com - AS (30) diamankan di Kantor J&T yang beralamat di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten pada Rabu (05/01/2022) lalu.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis tembakau gorila. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AS (30) yang beralamat di Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten dan ditemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pcs plastik klip bening yang menurut keterangan AS (30) digunakan untuk menimbang dan mengemas kembali Narkotika jenis tembakau gorilla yang telah dibelinya untuk dijual kembali,” kata Suhermanto.
“AS (30) menerangkan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila itu didapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 2.000.000,- dengan tujuan terduga pelaku memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Suhermanto pada Kamis (06/01/2022).
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, kemudian AS (30) dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar