Jumat, 14 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Seorang Kakek diduga memiliki 30 butir obat keras jenis tramadol dan 40 butir atarax alprazolam. 

Terduga pelaku HK (55) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten di Kelurahan Cipare, Kecamatan Cipare Kota Serang pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tanpa hak dan melawan hukum, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan/atau sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar," kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, Kamis (13/01/2022).

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku HK dapat dikenakan pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Obat tersebut disimpan di tas selempang warna hitam yang berada didalam kamar kosan yang ditempati oleh terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top