Kamis, 06 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten


Cilegon // GebrakNasional.com - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial V (20) di pinggir jalan yang beralamat di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten pada Rabu, (05/01/2022) pukul 11.30 WIB.

Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa, "Pengungkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, "Mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten, yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda yang berinisial V (20)." Kata Dirresnarkoba Polda Banten.

Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial V (20) pada saat setelah mengambil paket narkotika jenis tembakau gorilla di depan Mushola yang beralamat di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten, dan ditemukan barang bukti satu buah Hp yang menurut keterangan terduga pelaku V (20) digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorilla,” Jelas Suhermanto.

Suhermanto menjelaskan bahwa terduga pelaku V menerangkan bahwa, narkotika jenis tembakau gorila itu di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000. Tujuan terduga pelaku memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” Kata Suhermanto. Kamis (06/01/2022).

Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku V dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pungkas Dirresnarkoba Polda Banten. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top