Selasa, 25 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengedar Dan Pembeli Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota


Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Serang Kota Mengamankan terduga pelalu pengedar dan pembeli narkoba jenis tembakau gorila. Terduga Pelaku Pengedar tersebut berinisial WM (19), warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Terduga pelaku WM memesan tembakau gorila melalui akun media sosial (medsos) seharga Rp 300 ribu. Kemudian dia pecah menjadi dua bungkus untuk dijual kembali.

Dari terduga pelaku WM, Polisi menyita narkoba jenis tembakau gorila seberat 2,04 gram.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan tembakau warna coklat, yang diduga mengandung narkotika yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.IK., M.H. Senin (24/01/2022).

Terduga pelaku WM diamankan Satresnarkoba Polres Seramg Kota pada Kamis malam, 20 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Satresnarkoba Polres Serang Kota kemudian mengembangkan kasus tersebut, ternyata WM diduga sudah menjualnya ke pembeli yang berinisial IAF (36), yang sama-sama warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berbekal informasi dari terduga pelaku WM, Polisi kemudian mengamankan IAF pada Jumat dini hari, 23 Januari 2022, dirumahnya. 

"Narkotika jenis tembakau gorilla tersebut sudah dibagi dua dan 1 satu bungkus tersebut sudah dijual kepada IAF. Kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap IAF," kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, S.H., M.H, Senin (24/01/2022).

IAF mengaku membeli tembakau gorila dari WM seharga Rp 100 ribu. Tak hanya mendapatkan tembakau gorila, Polisi juga menggeledah rumah IAF dan menemukan narkoba jenis sabu dari rumahnya.

Kini, kedua warga Kabupaten Pandeglang itu sudah berada di Mapolres Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, WM dan IAF terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 (1)  Jo Pasal 132 (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika," pungkasnya. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top