Pandeglang // GebrakNasional.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan terduga pelaku Pengedar narkoba pada hari Selasa 11 Januari 2022.
Kedua terduga pelaku tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang yakni berinisial EN (26) yang diamankan dari rumahnya yang beralamat di Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, yang di duga mengedarkan narkotika jenis shabu.
Kemudian ketika dilakukan introgasi oleh Anggota Satres Narkoba, menemukan bukti petunjuk di Handphone EN berupa foto Narkotika jenis Shabu dan mengaku di simpan dirumah saudari DS yang beralamat di Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang.
Ditempat berbeda dirumah DS (22) sekitar pukul 03.31 di hari yang sama berhasil mengamankan saudari DS (22), kemudian terduga pelaku menunjukan lokasi shabu di simpan yang berada diruangan Dapur yang sudah tidak dipakai dan disimpan di satu buah teko bekas yang terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis shabu ± 15,34 Gram,
1 (satu) bungkus klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan jenis shabu ± 2,69 Gram.
1 (satu) Bungkus Bekas permen Kopiko yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus bekas permen kopiko yang masing-masing terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut tisu dengan berat ± 10,95 Gram,
1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pcs plastik yang masing-masing 100 bungkus dan 1(satu) pcs isi 36 (tiga puluh enam) bungkus. Dan 1 (satu buah timbangan) merek digipound
"Betul kita amankan terduga pelaku berkat informasi dari masyarakat," ujar Waka Polres Kompol Andi Suwandi (26/1/2022)
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti shabu-shabu seberat 28,98 gram.
Terduga pelaku yang berinisial DS mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari saudara T (DPO).
"Saya berharap orang tua keluarga dan teman-teman terdekatnya agar selalu mengingatkan bahayanya narkoba dan mudah-mudahan kita selalu di jauhkan dari barang haram tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) , Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana seumur hidup. Pungkasnya. (Wie/Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar